Apakah pengertian Over Kredit itu?
Over kredit rumah adalah proses pengalihan kredit rumah dari pihak debitur lama ke pihak debitur baru.
Sebagai
contoh :
1. Misalkan Bayu telah membeli rumah dengan KPR berjangka waktu
15 tahun. Kemudian pada tahun ke-10 Bayu ingin menjual rumahnya kepada
Diana. Diana dapat membeli rumah itu sesuai harga yang diminta Bayu
ditambah sisa pokok kredit yang masih ada dan kemudian Bayu melunasi
kredit rumah itu ke bank.
2. Atau langkah kedua, Diana membayar harga yang
diinginkan Bayu dan meneruskan kredit Bayu sampai lunas setelah jangka
waktu 15 tahun itu.
Proses
kedua ini yang dimaksud dengan proses over kredit kpr. Jadi kita
menggantikan pembayaran angsuran kredit orang lain yang rumahnya kita
beli.
Dalam
proses over kredit rumah ini terdapat beberapa cara dimana
masing-masing cara sangat berpengaruh terhadap legalitas dokumen
hukumnya. Anda perlu memilih benar cara mana yang paling aman bagi Anda
agar pada saatnya apabila over kredit kpr itu lunas Anda bisa mengambil
Sertifikat Rumah di bank dengan mudah dan tanpa kendala.
Proses Melalui Notaris
Pada
proses ini, Anda dan penjual menghubungi notaris dan menyampaikan
maksud Anda untuk melakukan over kredit atas rumah penjual.
Anda dan penjual diwajibkan menyertakan dokumen pendukung antara lain :
- Fotokopi Perjanjian Kredit
- Fotokopi Sertifikat yang ada stempel bank-nya
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB yang sudah dibayar
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran
- Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
- Data penjual dan pembeli, misalnya KTP, Kartu Keluarga, Buku nikah dan sebagianya.
Notaris
kemudian membuat Akta Pengikatan Jual beli atas pengalihan hak atas
tanah dan bangunan yang dimaksud berikut Surat Kuasa untuk melunasi
sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat. Kemudian Penjual
membuat Surat Pernyatan/Pemberitahuan bahwa telah terjadi alih kewajiban
dan hak atas kredit dan agunan dimaksud.
Surat
pernyataan ini ditujukan kepada bank. Jadi sejak pengalihan ini,
walaupun angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tapi karena
haknya sudah beralih maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi
sendiri dan mengambil asli sertifikat yang berkenaan pada BTN.
Kemudian
dilakukan pembuatan Pengikatan Perjanjian Jual Beli oleh Notaris dan
selanjutnya Anda dan penjual mendatangi Bank pemberi KPR dan menyerahkan
dokumen yang diperoleh dari Notaris.
Pada
proses ini transaksi yang terjadi cenderung aman secara hukum karena
dilaksanakan di depan pejabat Negara yang berwenang yaitu notaris. Rumah
dimaksud dapat diperjualbelikan kembali dengan membuat surat kuasa jual
sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun jika Anda merasa tak memiliki waktu, atau tidak mau repot dengan segala urusan administrasi, Anda bisa menggunakan jasa kami, biar kami yang akan mengurus semuanya.
Untuk informasi jasa over kredit kpr Anda bisa menghubungi kami
Tlp: 08 777 905 2525
Pin BB : 53737038
|
Sedang mencari over kredit rumah? Temukan
ReplyDeleteover kredit Rumah di Surabaya